Standar Pembiayaan Pendidikan (Studi Al-qur'an dan Hadits)
BAB I
A.
Latar Belakang
Pendidikan
merupakan hak setiap warga negara Republik Indonesia dari jenjang terendah
pendidikan usia dini hingga jenjang tertinggi yakni jenjang doktoral. Untuk
meningkatkan sumberdaya manusia yang berkualitas yakni manusia yang beriman,
bertakwa serta memiliki akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
, pemerintah berusaha dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional
yang diatur dalam perundang-undangan.
Wajib
belajar pendidikan dasar 9 tahun merupakan langkah nyata pemerintah untuk
meningkatkan kualitas sumberdaya manusia di Indonesia. Dengan program tersebut
setiap warga negara diwajibkan untuk mengenyam pendidikan minimal
lulusan SLTP, Pasal 6 (1) Undang- Undang Sistem Pendidikan Nasioanal
menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima
belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Dan pemerintah berkewajiban untuk
membiayai pelaksanaan wajib belajar 9 tahun tersebut sebagaimana disebutkan
dalam pasal 11 (2) Undang-Undang Sisdiknas bahwa : “ Pemerintah dan Pemerintah
Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan.
Turunan
dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional kita telah memiliki
Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang telah digulirkan oleh pemerintah dalam
PP No. 19 Tahun 2005. Standar Nasional Pendidikan tersebut merupakan kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). SNP ini digulirkan dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan, agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat, akselerasi ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni.
Ada
8 standar nasional pendidikan dalam PP No. 19 Tahun 2005, 4 standar mengalami
penataan ulang yakni standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses
dan standar penilaian sebagaimana dituangkan dalam PP No. 32 Tahun
2013. Adapun 4 standar yang lain tidak mengalami perubahan.
Mutu
pendidikan akan tercapai apabila 8 standar nasional pendidikan dapat terpenuhi
dan diupayakan dengan baik secara menyeluruh, dengan demikian mutu
pendidikan tidak dapat dicapai jika hanya mengedepankan salah satu dari 8
standar nasional pendidikan. Sinergitas dan upaya secara simultan mutlak
diperlukan, karena 8 standar nasional pendidikan merupakan satu sistem.
Dalam
makalah ini penulis membatasi pembahasan pada salah satu standar nasional
pendidikan yaitu standar pembiayaan, yang meliputi sumber pembiayaan,
jenis-jenis pembiayaan, serta permasalahan-permasalahan dalam perencanaan
pembiayaan dan dalam realisasi pembiayaan di lapangan.
Pembiayaan
atau pendanaan dalam sebuah pendidikan adalah sebuah elemen penting bagi
terselenggaranya proses belajar mengajar, pembiayaan dalam pendidikan berfungsi
untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas program pendidikan yang dilaksanakan.
Pembiayaan diperlukan untuk pengadaan alat-alat, gaji guru, pegawai, dan
aktivitas dan kegiatan dalam institusi. Selain itu pembiayaan digunakan untuk
meningkatkan mutu proses pembelajaran yang dilaksanakan.
Islam
sebagai salah satu ajaran yang menjunjung tinggi masalah pendidikan tentu saja
telah memiliki pegangan dan aturan berkaitan dengan pembiayaan pendidikan,
masalah pembiayaan dalam ajaran Islam tidak dapat dilepaskan dari sumber ajaran
Islam yaitu al-Quran, salah satu ayat yang berkaitan dengan pembiayaan
pendidikan adalah surah al-Mujadilah ayat 12-13.
B.
Rumusan
Masalah
Makalah dengan
judul Standar Pembiayaan Pendidikan, berupaya mengangkat beberapa masalah
dengan pertanyaan sebagai berikut:
1. Apa
yang menjadi landasan hukum standar pembiayaan pendidikan?
2. Bagaimana
batasan standar pembiayaan Pendidikan?
3. Apa
saja yang menjadi sumber pembiayaan dalam standar pembiayaan pendidikan?
4. Apa
saja yang menjadi jenis pembiayaan dalam pendidikan?
5. Apa
saja permasalahan dalam realisasi pembiayaan pendidikan di lapangan?
C.
Batasan
Masalah
Untuk
membatasi pembahasan agar tidak terlalu luas dalam makalah ini
dibatasi permasalahan dalam hal :
1. Landasan
yuridis standar pembiayaan pendidikan
2. Batasan
Standar Pembiayaan Pendidikan
3. Sumber-sumber
pembiayaan dalam standar pembiayaan pendidikan
4. Jenis
pembiayaan dalam standar pembiayaan pendidikan
5. Masalah-masalah
dalam realisasi pembiayaan pendidikan di lapangan
D.
Tujuan
Masalah
Tujuan
pembuatan makalah yang berjudul “Standar Pembiayaan Pendidikan” ini
adalah:
1. Untuk
mengetahui landasan hukum standar pembiayaan pendidikan
2. Untuk
mengetahui batasan standar pembiayaan pendidikan
3. Untuk
mengetahui sumber-sumber pembiayaan dalam standar pembiayaan
pendidikan.
4. Untuk
mengetahui jenis pembiayaan dalam standar pembiayaan pendidikan
5. Untuk
mengetahui masalah dalam realisasi pembiayaan pendidikan di lapangan
BAB II
LANDASAN-LANDASAN
A.
Landasan
Teologis
Pendidikan
merupakan idealisme dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang
diaplikasikan melalui proses pembelajaran, dalam arti pendidikan berikut
tujuannya tidak akan tercapai tanpa proses pembelajaran yang dilakukan di kelas
pada institusi pendidikan.
Setiap
manusia akan memperoleh ilmu pengetahuan melalui proses belajar, hal ini telah
dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya:
اقرا وربك الاكرم ③ الذي علم بالقلم ④ علم الانسان ما لم يعلم⑤
“Bacalah,
dan Tuhanmulah Yang Maha Mulia, yang mengajar (manusia) dengan pena. Dia
mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya”. (Q.S. Al-‘Alaq : 3-5)
Ayat
tersebut secara implisit menyebutkan bahwa Allah SWT memberikan ilmu
pengetahuan melalui proses pembelajaran antara pengajar dan pelajar, yang
dimaksud adalah Allah SWT merupakan sumber dari ilmu pengetahuan dan
proses pembelajaran merupakan upaya, ikhtiyar manusia untuk memperoleh ilmu
pengetahuan tersebut.
Dalam
proses pembelajaran sebagai ikhtiyar manusia akan terlaksana dengan efektif dan
efisien apabila ditunjang dengan anggaran pembiayaan yang jelas dan
proporsional, untuk mencapai tujuan pendidikan yang ditetapkan dalam
undang-undang.
Secara
tersirat Allah SWT telah menyinggung masalah pembiayaan dalam pendidikan
sebagaimana dijelaskan dalam surah al-Mujadilah ayat 12-13 sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَاجَيْتُمُ الرَّسُولَ فَقَدِّمُوا
بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَةً ذَلِكَ خَيْرٌ لَكُمْ وَأَطْهَرُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا
فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (12) أَأَشْفَقْتُمْ أَنْ تُقَدِّمُوا بَيْنَ
يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا وَتَابَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ
فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ
وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (13) [المجادلة/12، 13
“
Wahai orang yang beriman apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan
Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum
(melakukan) pembicaraan itu. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih
bersih. Tetapi jika kamu tidak memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sungguh
Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Apakah kamu takut akan (menjadi miskin)
karena kamu memberikan sedekah sebelum (melakukan) pembicaraan dengan Rasul?
Tetapi jika kamu tidak melakukannya dan Allah telah memberi ampun kepadamu,
maka dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat serta taatlah kepada Allah dan
Rasul-Nya! Dan Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan”.
Ayat
(12) memberikan pelajaran kepada kita bahwa pendidikan itu tidak gratis, akan
tetapi membutuhkan dukungan finansial, bahkan dalam sebuah riwayat berkaitan
dengan ayat ini menjelaskan bahwa pendidikan itu jangan terlalu murah (Seperti
sabda Rasulullah saw kepada Ali bin Abi Thalib). Allah SWT dalam ayat ini
memberikan persyaratan kepada kaum muslimin yang hendak bertanya (belajar)
kepada Rasulullah saw untuk mengeluarkan sedekah kepada fakir miskin.
Mengeluarkan sedekah dalam ayat ini bisa diasumsikan sebagai biaya pendidikan
yang harus dikeluarkan seseorang yang mencari ilmu.
B.
Landasan
Filosofis
Proses
pembelajaran akan terlaksana apabila didukung oleh berbagai aspek antara lain:
aspek tujuan; aspek administrasi; aspek sarana prasarana; aspek materi
pembelajaran; metode dan media pembelajaran serta aspek evaluasi.
Semua
aspek tersebut tidak terlepas dari kebutuhan finansial, dimulai penetapan
tujuan melalui workshop, pembuatan administrasi baik administrasi sekolah
ataupun guru, demikian pula halnya dengan sarana prasarana, metode dan media
serta evaluasi.
Semakin
tinggi jenjang pendidikan yang ditempuh semakin besar pula dana yang harus
dikeluarkan oleh pelajar, murid atau siswa.
Maka
kebutuhan akan biaya dalam proses pembelajaran mutlak diperlukan, darimana
sumber biaya tersebut, alokasi pembiayaan, perencanaan, penggunaan dan evaluasi
terhadap pembiayaan. Dalam skala nasional pembiayaan diatur melalui
perundang-undangan yang berlaku.
Standar
ideal wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun menjadi kewajiban pemerintah pusat
dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan biaya pendidikan dalam APBN dan
APBD, sehingga seluruh siswa usia 7 tahun sampai 15 tahun terbebas dari biaya
pendidikan.
C.
Landasan
Teoritis
Standar
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah ukuran tertentu yang dipakai sebagai
patokan.
Biaya
adalah keseluruhan pengeluaran baik yang bersifat uang maupun bukan uang,
sebagai ungkapan rasa tanggung jawab semua pihak terhadap upaya
pencapaian tujuan yang telah ditentukan. Dalam penyelenggaran pendidikan
pembiayaan termasuk hal penting dalam mencapai pendidikan yang bermutu.
Standar
pembiayaan pendidikan merupakan sebuah analisis terhadap sumber-sumber
pendapatan dan penggunaan biaya yang diperuntukan bagi pengelolaan pendidikan
secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Standar
pembiayaan (Mulyasa : 24) merupakan kreteria mengenai komponen dan besarnya
biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
Biaya
operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan
untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsung
kegiatan pendidikan yang sesuai SNP. Biaya pendidikan bersumber pada
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD), yang dikelola berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi,
transparansi dan akuntabilitas publik.
BAB
III
PEMBAHASAN
A.
Landasan
Hukum Standar Pembiayaan Pendidikan
Landasan
hukum merupakan dasar dari peraturan yang dikukuhkan oleh pemerintah atau
penguasa sebagai alas dan dasar operasional perundang-undangan yang berlaku.
Landasan
hukum standar pembiayaan pendidikan di Indonesia berdasar kepada
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003, Bab XIII.
Pasal 46 (1) : Pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab
bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
Pasal 46 (2) : Pemerintah dan Pemerintah Daerah
bertanggungjawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal
31 ayat (4) UUD Negara RI Tahun 1945.
Pasal 46 (3) : Ketentuan mengenai
tanggungjawab pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 47 (1) : Sumber pendanaan pendidikan ditentukan
berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan dan berkelanjutan.
Pasal 47 (2) : Pemerintah, Pemerintah Daerah dan
masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 47 (3) : Ketentuan mengenai sumber pendanaan
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayt (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 48 (1) : Pengelolaan dana pendidikan berdasar pada
prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik.
Pasal 48 (2) : Ketentuan mengenai pengelolaan dana
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang
merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). SNP ini lahir dalam rangka
meningkatkan kualitas pendidikan. Ada 8 Standar Nasional Pendidikan yakni:
1. Standar
Kompetensi Lulusan (SKL)
2. Standar
Isi
3. Standar
Proses
4. Standar
Pendidik dan Kependidikan
5. Standar
Sarana dan Prasarana
6. Standar
Penegelolaan
7. Standar Pembiayaan
8. Standar
Penilaian Pendidikan
Standar
pembiayaan merupakan salah satu dari 8 Standar Nasional Pendidikan yang
memiliki peran sangat penting dalam mencapai tujuan pendidikan nasional yang
berkualitas disamping standar lainnya.
B.
Sumber-sumber
pembiayaan dalam Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan
dalam pendidikan berdasarkan Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, pasal
46 ayat (1) tentang sumber pendanaan pendidikan yakni:
1.
Pemeritah Pusat, yang
bersumber pada APBN, minimal 20 %, yang dialokasikan sebagai dana pendidikan
selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan.
2.
Pemerintah Daerah baik
provinsi maupun kabupaten/kota, yang bersumber pada APBD, minimal 20 %.
3.
Masyarakat, yang meliputi
sumbangan pendidikan; hibah; wakaf; zakat; pembayaran nadzar; pinjaman;
sumbangan perusahaan; keringanan dan penghapusan pajak pendidikan
dan penerimaan lain yang sah dan halal.
Masyarakat dapat berpartisifasi dalam aspek
pembiayaan pendidikan hanya sebagai partisipan artinya apabila ada kebutuhan
yang tidak terkaper oleh dana BOS atau bantuan dari pemerintah, yang bersifat
mendesak dan penting, maka Komite Sekolah dapat berperan untuk
mencari investor dalam pemenuhan pembiayaan pendidikan dengan cara-cara yang
sah secara hukum.
C.
Jenis-jenis
Pembiayaan dalam Standar Pembiayaan Pendidikan
Standar
pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi dan biaya
personal.
a) Biaya
investasi meliputi biaya pembelian sarana prasarana, pengembangan sumberdaya
manusia dan modal kerja tetap.
b) Biaya
personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik
untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Yang
termasuk dalam biaya personal antara lain pakaian seragam, transportasi, buku
pribadi dan sumber, konsumsi dan akomodasi.
c) Biaya
operasi satuan pendidikan meliputi: (1) gaji pendidik dan tenaga kependidikan
serta segala tunjangan yang melekat pada gaji; (2) bahan atau peralatan habis
pakai; (3) biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, pajak, asuransi dan sebagainya.
Standar
biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 69 Tahun 2009, berdasarkan usulan BNSP.
D.
Realisasi
pembiayaan pendidikan di lapangan
Pembiayaan
pendidikan di sekolah meliputi biaya-biaya sebagai berikut:
1. Pendapatan
Rutin yakni biaya untuk belanja pegawai.
2. Bantuan
Operasional Sekolah (BOS)
3. Bantuan-bantuan
pemerintah
4. Pendapatan
asli sekolah yakni pendapatan yang diupayakan oleh komite sekolah.
E.
Masalah-masalah
pembiayaan pendidikan di lapangan
Masalah
pembiayaan pendidikan di lapangan yang sering ditemukan dalam hal sebagai
berikut:
1. Efisiensi
dalam penggunaan pembiayaan
2. Transparansi
dan akuntabilitas publik dalam penggunaan pembiayaan
3. Penyunatan
dana bantuan dari pemerintah
Guna
menangani permasalahan efisiensi dalam pembiayaan pendidikan di lapangan atau
di sekolah dari “mis function” pembiayaan pendidikan harus sesuai dengan
Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS). Sebagaimana amanat Undang-Undang
Sisdiknas 2003, Pasal 48 ayat 1. Pengelolaan
dana pendidikan berdasar pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan
akuntabilitas publik.
Untuk
memenuhi keadilan, pembiayaan harus meliputi semua standar pendidikan dengan
pembagian secara proporsional sesuai aturan dari pemerintah.
Efisiensi
pembiayaan pendidikan diarahkan kepada pembiayaan yang tepat guna sesuai dengan
kebutuhan di lapangan yang tertuang dalam Rencana Anggaran Kerja karena setiap
sekolah skala prioritas kebutuhan tidaklah persis sama.
Transparansi
pembiayaan pendidikan, untuk pembiayaan rutin dalam hal ini gaji pegawai tidak
ditemukan permasalahan. Permasalahan baru timbul saat perencanaan, pengelolaan,
pelaporan sebagai upaya akuntabilitas publik pada pembiayaan operasional dan
dana bantuan khusus seperti dana rehabilitasi kelas, dana pembangunan rombel
baru dan lain-lain.
Umumnya
saat perencanaan semua yang berkepentingan di sekolah terlibat, terutama dalam
mengisi evaluasi diri (evadir) sekolah. Tetapi ada beberapa sekolah yang hanya
copy paste atau hanya beberapa orang saja yang di tunjuk
oleh kepala sekolah, untuk mengisi evaluasi diri. Kemudian pembuatan Rencana
Kinerja Anggaran Sekolah (RKAS) oleh kepala sekolah bersama para pemegang 8
standar pendidikan.
Tahap
berikutnya keterlibatan hanya orang-orang tertentu saja yang mengetahui,
terlebih dalam pelaporan sebagai pertanggungjawaban sehingga transparansi
menjadi bias dan tidak jelas. Sekalipun saat pertama kali digulirkan dana BOS
telah di gadang-gadang tentang transparansi penggunaan BOS, dengan pemasangan
pamplet-pamplet tentang pengawasan penggunaan uang BOS dari KPK,
dengan kalimat “ Awasi penggunaan dana BOS!”, realita pengawasan dari pihak
terkait sangat longgar.
Sebelum
tahun 2005 rencana anggaran sekolah dituangkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Sekolah (RAPBS), pembiayaan operasional berupa barang dan jasa
masuk dalam penerimaan rutin, sedangkan dalam RKAS pasca tahun
2005, biaya rutin hanya berkaitan dengan gaji pegawai saja, adapun
untuk biaya operasional berupa barang jasa masuk dalam dana bantuan berupa dana
BOS baik pusat maupun provinsi.
Adapun
akuntabilitas publik pembiayaan pendidikan di lapangan diwujudkan dengan
pemenuhan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah berupa kelengkapan Buku Kas
Umum (BKU), Kas Tunai, Buku Pajak dan Buku Bank.
Permasalahan
penting dalam pembiayaan pendidikan cenderung pada dana bantuan dari pemerintah
berupa hibah seperti blok grand untuk pengadaan kelas olahraga, dana
bantuan rehabilitasi serta dana Bantuan Siswa Miskin
(BSM). Yang pada gilirannya di pemerintahan Jokowi, BSM tersebut
akan dialih fungsikan pada Kartu Pintar, Kartu Kesejahteraan dan Kartu Sehat.
Pengawasan
terhadap bantuan tersebut terbilang longgar, sehingga masih terjadi
kebocoran-kebocoran disana sini, baik semasa RAPBS maupun RKAS. Sebagai contoh
bantuan rehabilitasi selalu harus ada dana umpan agar dana rehabilitasi cair,
demikian pula saat cair banyak orang yang minta balas jasa, sehingga dana yang
diterima dan yang harus di SPJ kan tidaklah sama. Hal ini terjadi, pertama karena
lemahnya kualitas keimanan, kedua karena kurang
berfungsinya pengawasan dari atas, ketiga karena adanya
oknum “mafia” yang memperjualbelikan hukum sehingga hukum bisa dibeli
sehingga hukum ibarat golok atau pisau satu sisi hukum tajam untuk orang-orang
tertentu dan sisi lain hukum tumpul untuk orang-orang tertentu pula, keempat karena
bantuan dianggap sebagai pemberian.
BAB
IV
A. KESIMPULAN
Pembiayaan
pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah serta dukungan
dari masyarakat, yang pengelolaannya ditentukan berdasarkan prinsip keadilan,
efisien, transparan dan akuntabel.
Keempat
prinsip tersebut masih perlu dibenahi karena masih terdapat prinsip yang belum
terlaksana dengan baik, terutama dalam prinsip transparansi pembiayaan
pendidikan di lapangan.
Pengawasan
dari pihak terkait tidak begitu ketat bahkan terasa longgar, hal tersebut
terbukti proses audit keuangan yang hanya mencocokan RKAS, Buku Kas Umum dengan
bukti-bukti baik nota, kwitansi dengan anggaran perubahannya. Jika semua cocok
dianggap tidak ada permasalahan, tanpa melihat keautentikan dan kualitas
bukti-bukti pembiayaan tersebut.
Pengawasan
perlu dilanjutkan hingga pada keautentikan dan kualitas bukti-bukti pembiayaan
guna meminimalisir penyimpangan dalam dana pendidikan di lapangan. Sehingga
dana pendidikan yang dialokasikan dalam APBN dan APBD dapat terrealisasikan
dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
B. REKOMENDASI
Agar
kualitas pendidikan di Indonesia terus meningkat perlu diupayakan
melalui pemenuhan semua standar dalam Standar Nasional Pendidikan
secara proporsional.
Khususya
dalam standar pembiayaan diharapkan anggaran dari APBN maupun APBD dapat
terealisasikan dengan baik, serta dapat dipertanggung jawabkan sesuai
peruntukkannya, menghindari rekayasa dalam pembiayaan, sehingga keadilan,
efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik dapat terwujud dengan baik,
menuju Indonesia bersih.
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen
Pendidikan Nasional, (2001). Kamus Besar Bahasa Indonesia.Jakarta:
Balai Pustaka.
Depatemen
Pendidikan Nasional, (2003). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas.
Kementerian Agama RI,
(2010). Al-Quran Terjemah Perkata. Bandung: Sygma Examedia
Arkanleema.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, (2014). Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2015. Jakarta:
Kemendikbud.
Mulyasa,
E. (2014). Guru dalam Implementasi Kurikulum 2013. Bandung: Remaja
Rosdakarya.
Tim
Redaksi Pustaka Yustisia, (2013). Perundangan tentang Kurikulum Sistem
Pendidikan Nasional 2013. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
0 Response to "Standar Pembiayaan Pendidikan (Studi Al-qur'an dan Hadits)"
Post a Comment