PERAN KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ISLAM


PERAN KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ISLAM
(Studi Kasus di Kementerian Agama Kota Yogyakarta)



ABSTRACT
Penelitian ini dilatarbelakangi pentingnya peran politik dan kebijakan kementerian agama Kota Yogyakarta dalam pengembangan Pendidikan Islam di wilayah Kota D.I. Yogyakarta. Rumusan masalah dalam penelitian mini riset ini adalah 1) Bagaimana manajemen politik dan kebijakan kemenag kota Yogyakarta dalam Pengembangan Pendidikan Islam? 2) Apakah factor pendukung dan factor penghambat dalam penerapan politik dan kebijakan kemenag Yogyakarta dalam Pengembangan Pendidikan Islam ? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui manajemen politik dan kebijakan kemenag kota Yogyakarta dalam Pengembangan Pendidikan Islam, 2) Untuk mengetahui factor pendukung dan factor penghambat dalam penerapan politik dan kebijakan kemenag Kota Istimewa Yogyakarta dalam Pengembangan Pendidikan Islam. Jenis penelitian mini riset ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data penelitian mini riset diperoleh dengan metode wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian mini riset ini menunjukkan bahwa proses kegiatan program politik kebijakan kementerian agama Kota Yogyakrta dari mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai evaluasi sudah berjalan dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat dari hasil percapaian target kelulusan anak didik di wilayah kota Yogyakarta dari sejumlah Siswa-siswi yang ada di setiap Madrasah Negeri Maupun Swasta dan para Guru selalu membuat target pencapaian kelulusan baik dan berakhlak mulia yang disusun dalam perangkat perencanaan pembelajaran seperti kalender pendidikan, Prota, Prosem, penentuan alokasi waktu dan minggu efektif. Pelaksanaan pembelajaran Pendidikan agama memakai metode yang efektif melalui bimbingan kementerian agama. Di samping itu kepala sekolah yang selalu mengkoordinasi, memonitoring dan melakukan supervise kepada para guru ketika pembelajaran berlangsung. Bentuk evaluasi pembelajaran yang dilakukan adalah dengan ulangan harian, ujian Semester. Sedangkan untuk anak yang belum mengalami ketuntasan, maka dilakukan remedial sesuai dengan ketentuan.

Kata Kunci :kebijakan, Kementerian Agama, Pendidikan Islam


PENDAHULUAN
Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2013 telah memasuki usia yang ke -67 sejak lahir pada tanggal 3 Januari 1946. Pada prinsip nya kementerian ini mempunyai tugas penting yang membawahi semua problematika keagamaan di tanah air ini. Tugas pokok tersebut sebagaimana tercantum dalam Keppres No. 45 tahun 1974 lampiran 14, Bab I Pasal 2 adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang agama.
Tugas ini diperkuat lagi dalam GBHN 1993 bahwa asas pembangunan nasional di antaranya adalah agama (keimanan dan ketakwaan); artinya dalam konteks keindonesiaan agama merupakan aspek yang menyatu dalam semua lapis aktivitas setiap warga bangsa untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
Tugasini juga merupakan bentuk konkret pengamalan Pancasila; Sila pertamaya itu, ”Ketuhanan Yang Maha Esa” dan pengamalan UUD 1945 Bab XI Pasal 29 ayat l “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ayat 2 “Negaraa menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Kemenag mempunyai banyak tugas di antaranya; pelayanan haji, zakat dan wakaf, nikah, talak dan rujuk, pelayanandakwah (penyuluh agama), pendidikan agama dan keagamaan (madrasah dan pesantren), pembinaan ormas keagamaan, dan peradilan agama. Tugas tersebut merupakan tantangan Kemenag yang sangat berat manakala di tubuh pejabat internal Kemenag sendiri tidak mampu melaksanakan tugas secara profesional dan penuh integritas.
Terlebih memasuki era globalisasi dan westernisasi sekarang ini. Banyak munculnya aliran sesat, sempalan agama serta beberapa masalah yang berkaitan dengan umat menunjukkan belum efektifnya pembangunan spiritual bangsa, menuntut jawaban Kemenag harus professional dengan landasan utama adalah mengamalkan doktrinitas agama. Maraknya tayangan dan media yang bernuansa sensasional dan pornografi menuntut kepekaan Kemenag dalam memelihara nilai serta norma agama.
Di antara kementerian yang lain mungkin Kementerian Agama merupakan kementerian yang sangat sensitif. Dikatakan sensitive karena di samping terisi orang-orang yang notabene “bermoral” juga membawa nama “agama”, sehingga orang memandang sebagai lembaga yang suci, tanpa noda atau “dosa”.
Tidak disangsikan jika ada kasus korupsi sekecil apa pun di Lembaga ini akan terekspos secara besar-besaran di media massa. Sebaliknya sebesarapa pun prestasi Lembaga ini justru tidakakan terdengar oleh masyarakat.
Tantangan Kemenag lainnya adalah masalah pendidikan di madrasah dan pembinaan keagamaan pada umumnya. Pendidikan keagamaan yang berada dalam naungan Kemenag secara formal memang telah mengalami kemajuan yang cukup signifikan dengan adanya SKB tiga menteri, nomor 6 tahun 1975, nomor 037/U/1975, dan nomor 36 tahun 1975 yang memuat; a). Ijazah madrasah dapat mempunyai nilai yang sama dengan ijazah sekolah umurn, b). Lulusan madrasah dapat melanjutkan kesekolah umum setingkat lebih atas, c). Siswa Madrasah dapat berpindah kesekolah umum yang setingkat.
Melihat, mengamati, dan mencermati program politik dan Kebijakan kemenag dalam Pengembangan Pendidikan Islam, penulis merasa tertarik untuk melakukan mini riset lebih lanjut dengan muncul pertanyaan penelitian: (1) Bagaimana manajemen politik dan kebijakan kemenag kota daerah istimewa Yogyakarta dalam Pengembangan Pendidikan Islam? (2) Apakah factor pendukung dan factor penghambat dalam penerapan politik dan kebijakan kemenag Kota Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Pengembangan Pendidikan Islam?
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui manajemen politik dan kebijakan kemenag kota daerah istimewa Yogyakarta dalam Pengembangan Pendidikan Islam, (2) Untuk mengetahui factor pendukung dan factor penghambat dalam penerapan politik dan kebijakan kemenag Kota Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Pengembangan Pendidikan Islam.
   Metode Penelitian (JenisPenelitian, Pengumpulan Data dan Analisis Data)
1.      JenisPenelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif, yaitu sebuah penelitian yang menggunakan prosedur untuk menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang berbentuk dalam jenis penelitian lapangan (field research) yang berusaha mengadakan penelitian kelokasi secara langsung dengan maksud memperoleh data-data yang akurat, cermat dan lebih lengkap.
Adapun pendekatan yang digunakan pada penelitian adalah pendekatan studi kasus yaitu merupakan pengujian secara rinci terhadap, suatu latar, satu subyek, satu tempat penyimpanan, atau peristiwa tertentu. Dalam penelitian ini studi kasus dititik beratkan pada Peran Kebijakan Kemenag dalam Pengembangan Pendidikan Islam Daerah Istimewa Yogyakarta supaya mendapatkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis yang disusun berdasarkan data lisan, perbuatan, dan dokumentasi yang diamati secara holistik dan bisa diamati secara konteks.
Sumber data dalam penelitian adalah Subjek dari mana data dapat diperoleh. Adapun menurut Lofland dan Lofland, seperti dikutip oleh Moleong, “Sumber data utama dalam penelitian kualitatif adalah kata-kata, tindakan, selebihnya adalah tambahan seperti dokumen dan lain-lain (S. Margono, 2003: 36)
Sedangkan karakteristik dari data pendukung berada dalam bentuk data tambahan dalam penelitian ini dapat berbentuk surat-surat, daftar hadir, data statistic ataupun segala bentuk dokumentasi yang berhubungan fokus penelitian.
Dalam penelitian yang penulis lakukan ini sumber datanya meliputi 3 unsur, yaitu: (1) Persona yaitu sumber data yang bisa memberikan data berupa jawaban lisan melalui wawancara atau jawaban tertulis.(Suharsimi Arikunto, 2013: 172). Ucapan Kepala Kemenag, dan pihak-pihak yang terkait dalam penelitian ini yang penulisamati dan wawancarai menjadi sumber data utama yang dituangkan melalui catatan tertulis. (2) Tempat yaitu sumber data yang menyajikan tampilan berupa keadaan diam dan bergerak. (Suharsimi Arikunto, 2013: 172) Data yang berupa kondisi fisik Kemenag dan juga aktivitas yang dialami sehari-hari oleh seluruh komunitas yang ada di Kemenag menjadi sumber data pendukung yang diwujudkan melalui rekaman gambar. (3) Sumber tulisanya itu sumber data yang menyajikan tanda-tanda berupa huruf, angka, gambar, atau simbol-simbol lain. (Suharsimi Arikunto, 2013: 172) Sumber data inidiperoleh dari buku-buku, dokumen, arsip, dan lain sebagainya. Data yang penulis kumpulkan dari Kemenag Kota Dearah Istimewa Yogyakarta data yang berkaitan dengan focus penelitian. Jika dicermati dari segisifatnya, maka data yang dikumpulkan adalah data kualitatif berupa kata-kata dan Bahasa tertulis, kata-kata subjek yang kemudian diubah dalam Bahasa tulis, dan fenomena perilaku subjek yang diabtraksikan dalam Bahasa tulis.
TEKNIK PENGUMPULAN DATA
1.      Wawancaramendalam
Wawancara adalah suatu percakapan yang diarahklan pada suatu masalah tertentu. (Imam Gunawan, 2014: 160) Wawancara mendalam merupakan wawancara yang bebas dimana peneliti tidak menggunakan pedoman wawancara yang telah tersusun secara sistematis dan lengkap untuk pengumpulan datanya. Pedoman wawancara yang digunakan hanya berupa garis-garis besar permasalahan yang akan ditanyakan. (Sugiono, 2011: 140)
Wawancara dilakukan secara mendalam kepada sejumlah responden yakni para kepala bagian penanggungjawab program Lembaga Pendidikan Islam di Kemenag DIY yang memiliki  kaitannya dengan penelitian ini. Peneliti dapat mengajukan berbagai pertanyaan berikutnya yang lebih terahah pada suatu tujuan. Berikut ini beberapa contoh garis besar bentuk pertanyaan yang diajukan dalam wawancara: (1) Pertanyaan tentang Kiprah Kemenag dalam Pengembangan Pendidikan Islam, (2) Pertanyaan tentang berkenaan system Politik Kebijakan Kemenag dalam Pengembangan Pendidikan Islam, (3) Pertanyaan tentang bentuk atau wujud kebijakan dalam Pengembangan Pendidikan Islam, (4) Pertanyaan tentang Implementasi dan hambatan dalam pengembangan Kebijakan Pendidikan Islam.
2.    Observasi
Observasi diartikan sebagai pengamatan dan pencatatan secara sistematik terhadap gejala yang tampak pada objek penelitian. (S. Margono, 1997:158) Di dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik observasi partisipan dimana peneliti dating ketempat yang akan diteliti dan diamati.
Observasi partisipan adalah suatu proses pengamatan bagian dalam dilakukan oleh observer dengan ikut mengambil bagian dalam kehidupan orang-orang yang akan observasi. (S. Margono, 1997:161)
Observasi dan pengamatan yaitu peneliti terjun langsung dan ikut serta dalam kegiatan program Kebijakan Kemenag dalam Pengembangan Pendidikan Islam.
Tujuan Observasi ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses program Kemenag dalam menindalanjuti kebijakan Pendidikan Islam yang akan di kembangkan di Lembaga Pendidikan Islam daerah istimewa Yogyakarta meliputi: (a) Bagaimana proses program Kebijakan Kemenag dalam Pengembangan Pendidikan Islam dll.
3.      Dokumentasi
Dokumentasi merupakan catatan peristiwa yang sudah berlalu. Dokumen berbentuk tulisan, gambar, atau karya-karya monumental dari seseorang. (Sugiono, 2011: 329). Setiap bahan tertulis atau tulisan yang memuat informasi. Biasanya ditulis di atas kertas dan informasinya ditulis memakai tinta baik memakai tangan atau memakai media elektronik (printer). Teknik ini peneliti gunakan untuk mencari data-data yang berupa catatan atau tulisan yang berkaitan dengan pelaksanaan manajemen politik dan kebijakan kemenag dalam Pengembangan Pendidikan Islam , di antaranya: (a) Profil, visi, misi dan tujuan. (b) Politik dan Kebijakan di Kemenag berupa struktur dan lain-lainnya. (c) File atau dokumen mengenai bentuk atau wujud Kebijakan kemenag dalam Pengembangan Pendidikan Islam. (d) Foto-foto Gedung dll.
Prosedur Analisis Data
Analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, dokumentasi, dengan cara mengorganisasikan data kedalam kategori, menjabarkan kedalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun kedalam pola, memilih mana yang penting dan yang akan dipelajari, dan membuat kesimpulan sehingga mudah difahami oleh diri sendiri maupun orang lain. (Sugiono, 2014: 244)
Analisis data ini digunakan untuk menyusun, mengolah, dan menghubungkan semua data yang diperoleh dari lapangan sehingga menjadi sebuah kesimpulan atau teori. Dalam analisis data dilakukan pengecekan data yang berasal dari wawancara dengan Kepala Kemenag, beserta pihak lain yang berkaitan. Lebih jauh lagi, hasil wawancara tersebut kemudian ditelaah kembali dengan basil pengamatan yang dilakukan selama masa mini riset untuk mengetahui bagaimanakah Manajemen Program Politik dan Kebijakan, bagaimanakah system pengelolaannya. Setelah semua data terkumpul, langkah berikutnya adalah menjelaskan objek permasalahan secara sistematis serta memberikan analisis terhadap objek kajian tersebut.
Dalam memberikan penjelasan mengenai data yang diperoleh digunakan metode deskriptif kualitatif yaitu suatu metode penelitian yang berusaha mendeskripsikan suatu gejala, peristiwa, kejadian yang bersifat sekarang. Jadi digunakannya metode deskriptif adalah untuk mendeskripsikan proses peran politik dan kebijakan kemenag kota daerah Istimewa Yogyakarta dalam Pengembangan Pendidikan Islam.
Untuk Mini Riset ini penulis menggunakan Teknik analisis data Model Miles dan Hubermen bahwa aktivitas dalam analisis data kualitatif dilakukan secarain teraktif dan berlangsung secara terus menerus sampai tuntas, sehingga datanya sudah jenuh. (Sugiono, 2014: 246) Maka analisis data yang dilakukanakan melalui beberapa tahapan yaitu data reduction (reduksi data), data display (penyajian data), dan consclusion drawing/verification (kesimpulan).
Data Reduction (Reduksi Data)
Mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya. Dengan demikian data yang telah direduksiakan memberikan gambaran yang lebih jelas, dan mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya, dan mencarinya bila diperlukan. (Sugiono, 2014: 247)
Data yang direduksi adalah mengenai proses peran politik dan kebijakan kemenag kota daerah Istimewa Yogyakarta dalam Pengembangan Pendidikan Islam yang terkumpul, baik dari hasil penelitian lapangan atau kepustakaan dibuat sebuah rangkuman.
Data Display (penyajian data)
Penyajian data adalah menyajikan sekumpulan informasi yang tersusun, maka akan memudahkan untuk memahami apa yang terjadi, merencanakan kerja selanjutnya berdasarkan apa yang telah difahami tersebut. (Sugiono, 2014: 249)
Setelah itu melalui penyajian data, maka data dapat terorganisasikan sehinggaakan semakin mudah dipahami. Sajian data tersebut dimaksudkan untuk memilih data yang sesuai dengan kebutuhan Mini Riset tentang program peran politik dan kebijakan kemenag kota daerah Istimewa Yogyakarta dalam Pengembangan Pendidikan Islam. Ini artinya data yang telah dirangkum tadi kemudian dipilih, sekiranya data mana yang diperlukan untuk penulisan laporan penelitian.
Penyajian data dapat berupa grafik, matrik maupun table. Data yang disajikan tersebut diantara lain sejarah berdirinya kemenag kota daerah Istimewa Yogyakarta, letak geografis, kondisi lingkungan, proses program politik dan Kebijakan, visi-misi, sarana prasarana dan seluruh hasil mini riset.
Conclusion Drawing/ verification (kesimpulan)
Langkah ketiga yaitu penarikan kesimpulan dan verifikasi. Kesimpulan ini akan diakui dengan bukti- bukti yang diperoleh ketika penelitian di lapangan. Verifikasi data dimaksudkan untuk penentuan data akhir dari keseluruhan proses tahapan analisis sehingga keseluruhan permasalahan mengenai peran politik dan kebijakan kemenag kota daerah Istimewa Yogyakarta dalam Pengembangan Pendidikan Islam dapat terjawab sesuai dengan data dan permasalahannya.
Pemeriksaan Keabsahan Data
Keabsahan data merupakan konsep penting yang diperbaharui dari konsep kesahihan (validitas) dan keterandalan (reliabilitas). Penelitian merupakan kerja ilmiah, untuk melakukan ini mutlak dituntut secara objektivitas, untuk memebuhi kriteria ini dalam penelitian maka kesahihan (validitas) dan keterandalan (reliabilitas) harus dipenuhi kalau tidak maka proses penelitian itu perlu dipertanyakan keilmiahannya. (Iskandar, 2013: 230)
Untuk menguji keabsahan data yang dikumpulkan, maka peneliti menggunakan teknik kepercayaan (credibility) dalam penelitian. (1) Perpanjangan keikutsertaan/Pengamatan. Keikutsertaan peneliti sangat menentukan dalam pengumpulan data. Keikutsertaan tersebut tidak hanya dilakukan dalam waktu singkat, tetapi memerlukan perpanjangan keikutsertaan pada latar penelitian. (Lexy J. Moleong, 2011: 327) Dengan perpanjangan keikutsertaan maka peneliti kembali ke lapangan, melakukan pengamatan, wawancara kembali dengan sumber data yang pernah ditemui maupun yang baru. (2) Meningkatkan Ketekunan, (3) Meningkatkan ketekunan berarti melakukan pengamatan secara lebih cermat dan berkesinambungan. Dengan cara tersebut maka kepastian data dan urutan peristiwa akan dapat direkam secara pasti dan sistematis. (Sugiyono, 2015: 370) Sebagai bekal peneliti untuk meningkatkan ketekunan adalah dengan cara membaca berbagai referensi buku maupun hasil penelitian atau dokumentasi-dokumentasi yang terkait dengan temuan yang diteliti. (3) Triangulasi dalam pengujian kredibilitas ini diartikan sebagai pengecekan data dari berbagai sumber dengan berbagai cara dan berbagai waktu. (Sugiyono, 2015: 372) (a) Triangulasi sumber untuk menguji kredibilitas data dilakukan dengan cara mengecek data yang telah diperoleh melalui berbagai sumber. Peneliti mengecek data melalui beberapa narasumber yaitu sumber pertama kepala Kemenag; yang kedua coordinator program Politik dan Kebijakan Kemenag dalam Pengembangan Pendidikan Islam, (b) Triangulasi teknik  untuk menguji kredibilitas data dilakukan dengan cara mengecek data kepada sumber yang sama dengan teknik yang berbeda. Peneliti mengecek data melalui beberapa teknik yang digunakan yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. (c) Menggunakan bahan referensi yang di maksud dengan bahan referensi di sini adalah adanya pendukung untuk membuktikan data yang telah ditemukan oleh peneliti. Maka peneliti menggunakan rekaman saat melakukan wawancara untuk dapat mendukung validitas data yang diperoleh
HASIL DAN PEMBAHASAN
Deskripsi Data
Peran Politik dan Kebijakan Kementerian Agama Kota Yogyakarta dalam Pengembangan Pendidikan Islam]


1.      Politik Kebijakan Kementerian Agama Daerah Istemewa Yogyakarta dalamPengembangan Pendidikan Islam.
Politik dalam bahasa Inggris politics yang memiliki arti mengatur ketatanegaraan, strategi, seni atau cara yang mengatur, mengurus negara dan Ilmu kenegaraan Sedangkan Pendidikan adalah:
Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukandirinya, masyarakat bangsa dan negara. (Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 bagian 1)
Kemudian politik Pendidikan atau the politics of education adalah “kajian tentang relasi antara proses munculnya berbagai tujuan Pendidikan dengan cara-cara penyampaiannya” (M Sirozi :Ix)
Kajian ini lebih terfokus pada kekuatan yang menggerakkan perangkat pencapaian tujuan pendidikan dan bagaimana perangkat tersebut akan diarahkan. Kajian politik pendidikan terkonsentrasi pada peranan negara dalam bidang pendidikan, sehingga dapat menjelaskan asumsi dan maksud dari berbagai strategi perubahan pendidikan dalam suatu masyarakat secara lebih baik. Kajian politik pendidikan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kaitan antara berbagai kebutuhan politik Negara dengan isu-isu praktis sehari-hari di sekolah; tentang kesadaran kelas; tentang berbagai bentuk dominasi dan subordinasi yang sedang dibangun melalui jalur pendidikan. (M Sirozi :x)
Politik dan pendidikanadalahduaelemenpentingdalamsistemsosialpolitikdisetiap negara, baik negara majumaupun negara berkembang. Keduanyaseringdilihatsebagaibagianbagian yang terpisah, yang satusama lain tidakmemilikihubunganapa-apa. Padahalkeduanya bahu membahudalam proses pembentukankarakteristikmasyarakatsuatu negara. Lebihdariitu, keduanyasatusama lain salingmenunjang dan salingmengisi. Lembaga-lembaga dan proses pendidikanberperanpentingdalammembentukperilakupolitikmasyarakat di negara tersebut. Ada hubunganerat dan dinamisantarapendidikan dan politikdisetiap negara. Hubungan tersebut adalah realitas empiris yang telah terjadi sejak awal perkembangan peradaban manusia dan menjadi perhatian para ilmuwan. (M Sirozi : 1-2)
Di dunia Islam keterkaitan antara politik dan Pendidikan terlihat jelas. Sejarah peradaban Islam banyak ditandai oleh kesungguhan para ulama dan umara dalam memperhatikan persoalan Pendidikan dalam upaya memperkuat posisi social politik kelompok dan pengikutnya. Dalam analisisnya tentang pendidikan pada masa Islam klasik menyimpulkan bahwa dalam sejarah perkembangan Islam, Institusi Politik ikut mewarnai corak pendidikan yang dikembangkan. Keterlibatan para penguasa dalam kegiatan pendidikan pada waktu itu, menurut Rasyid tidak hanya sebatas dukungan moral kepada para peserta didik, melainkan juga dalam bidang administrasi, keuangan dan kurikulum. Tidak dapat dipungkiri bahwa lembaga Pendidikan merupakan salah satu konstalasi politik. Peranan yang dimainkan oleh masjid-masjid dan madrasah-madrasah dalam mengokohkan kekuasaan politik para pemangku kebijakan dapat dilihat dalam sejarah. Di lain pihak, ketergantungan kepadaulurantangan para penguasa secara ekonomis, membuat lembaga-lembaga tersebut harus sejalan dengan nuansa politik yang berlaku.
Adapun peran politik yang dibuat oleh Kementerian Agama Kota Yogyakarta dalam mencapai tujuannya antara lain sebagai berikut:
a.    Setiap kebijakan yang dibuat berguna untuk kemajuan dan peningkatan kualitas dari Kemenag Kota Yogyakarta itu sendiri.
b.    Dengan adanya kebijakan yang dibuat ataupun direncanakan, diharapkan lembaga-lembaga yang dinaungi oleh Kemenag Kota Yogyakarta mampu bersaing atau memunculkan tajinya ke khalayak umum sebagai suatu lembaga pendidikan yang benar-benar diperhitungkan.
c.    Semua yang direncanakan jika dikaitkan dengan aspek politik adalah Kementerian Agama Kota Yogyakarta pada setiap aspek lembaga pendidikan yang dikelola mulai dari raudhatul athfal hingga perguruan tinggi benar-benar mampu bersaing di setiap tingkatannya, sehingga dengan tujuan tersebut akan ada prestasi tersendiri yang akan didapati oleh Kemenag Kota Yogyakarta tersebut.
d.   Jika selama ini lembaga pendidikan yang dinaungi oleh Kementerian Agama tidak terlalu banyak berbicara dalam aspek pengetahuan umum, salah satu politik dan tujuan dari pendidikan yang dibuat oleh Kemenag adalah dengan cara memperhatikan pengetahuan umum lebih baik lagi dengan diimbangi oelh pendidikan-pendidikan keagamaan
e.    Inti dari politik kebijakan yang dibuat oleh khususnya Kemenag Kota Yogyakarta agar benar-benar bisa meningkatkan level pendidikan agama di mata masyarakat sehingga masyarakat tiadak akan berpikir panjang lagi untuk memakai ataupun menggunakan jasa dari lembaga pendidikan yang dinaungi oleh kementerian agama itu sendiri khususnya Kemenag Kota Yogyakarta dengan penyeimbangan pengetahuan umum dan pendidikan keagamaan,
2.      Bentuk Kebijakan Kementerian Agama Daerah Istemewa Yogyakarta dalamPengembangan Pendidikan Islam
Kementerian Agama RI di tahun 2010-2018 menetapkan 5 kebijakanyaitu : (1) peningkatan kualitas kehidupan beragama; (2) peningkatan kualitas kerukunan umat beragama; (3) peningkatan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan; (4) peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, dan; (5) perwujudan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Untuk menjalankan 5 kebijakan tersebut, dalam rencana pelaksanaannya telah ditetapkan dalam 11 program Kementerian Agama Kota Yogyakarta, salah satunya yang menjadi tanggungjawab Ditjen Pendidikan Islam yaitu Program Pendidikan Islam, khususnya untuk menjalankan kebijakan pada no. 3 di atas.
Program Pendidikan Islam bertujuan untuk meningkatkan akses, mutu, relevansi dan daya saing serta tata kelola, akun tabilitas dan pencitraan Pendidikan Islam. Pencapaian tujuan program Pendidikan Islam ini dilakukan melalui sejumlah kegiatan strategis sebagai berikut:
a.       Meningkatkan akses dan mutu Pendidikan anakusiadini (PAUD)
b.      Meningkatkan akses dan mutu Pendidikan dasar-menengah (wajibbelajar 12 tahun)
c.       Meningkatkan kualitas guru dan tenagakependidikan
d.      Meningkatkan layanan Pendidikan keagamaan yang berkualitas
e.       Meningkatkan kualitas Pendidikan Agama pada satuan Pendidikan umum untuk memperkuat pemahaman dan pengalaman untuk membina akhlak mulia dan budi pekerti luhur
3.     Implementasi Kementerian Agama Daerah Istemewa Yogyakarta dalam Pengembangan Pendidikan Islam
a.       Meningkatkan akses dan mutu Pendidikan anak usia dini (PAUD)
1)      Peningkatan dana Operasional sekolah berupa BOS untuk RA
2)      Penyediaan ruang kelas Pendidikan Pendidikan RA yang berkualitas
3)      Penyediaan peralatan dan perlengkapan Pendidikan RA yang berkualitas
4)      Pengembangan kurikulum yang disertai dengan pelatihan, pendampingan dan penyediaan buku Pendidikan yang berkualitas sesuai kurikulum Pendidikan anak usia dini yang berlaku.
b.      Meningkatkan akses dan mutu Pendidikan dasar-menengah (wajibbelajar 12 tahun)
1)      Memperluas akses masyarakat untuk mendapatkan layanan Pendidikan.
2)      Meningkatkan penyediaan sarana prasarana Pendidikan berkualitas
3)      Meningkat mutu peserta didik diarahkan pada upaya
4)      Meningkatkan jaminan kualitas (quality assurance) kelembangaan Pendidikan
5)      Meningkatkan kurikulum dan pelaksanaan
c.       Meningkatkan kualitas guru dan tenaga kependidikan
1)      Peningkatan kompetensi Guru/kepala satuan Pendidikan
2)      Peningkatan kompetensi tenaga kependidikan
3)      Pemberian tunjangan fungsional, tunjangan profesi
4)      Peningkatan partisipasi guru pada Pendidikan Profesi guru (PPG)
5)      Peningkatan Sertifikasi guru
6)      Penguatan system dan pelaksanaan penilaian kinerja guru
7)      Pengembangan kompetensi Pendidikan dan tenaga kependidikan penyelenggara Pendidikan inklusi
d.      Meningkatkan layanan Pendidikan keagamaan yang berkualitas
1)      Peningkatan akses Pendidikan keagamaan
2)      Peningkatan mutu sarana parasarana Pendidikan keagamaan
3)      Peningkatan mutu peserta didik Pendidikan keagamaan
4)      Peningkatan mutu Pendidikan dan tenaga kependidikan Pendidikan keagamaan
5)      Peningkatan jaminan kualitas (quality Assurance) kelembangaan Pendidikan keagamaan
6)      Peningkatan kualitas pembelajaran keagamaan pada Lembaga Pendidikan keagamaan
e.       Meningkatkan kualitas Pendidikan Agama pada satuan Pendidikan umum untuk memperkuat pemahaman dan pengalaman untuk membina akhlak mulia dan budi pekerti luhur
1)      Peningkatan mutu dan pemerataan guru Pendidikan agama
2)      Peningkatan mutu dan pemahaman siswa terhadap Pendidikan agama
3)      Peningkatan mutu kelembagaan Pendidikan agama

4.     Hambatan Kebijakan Kementerian Agama Daerah Istemewa Yogyakarta dalam Pengembangan Pendidikan Islam
Dalam implementasi kebijakan kementerian agama Kota Yogyakarta terdapat berbagai hambatan-hambatan yang dapat menghambat.
a.       Hambatan politik, ekonomi dan lingkungan (Kenakalan Remaja)
b.      Kelemahan institusi
c.       Ketidakmampuan sumberdaya manusia (SDM) dibidang teknis dan administrative
d.      Kekurangan dalam bantuanteknis
e.       Kurangnya desentralisasi dan partisipasi
f.       Pengaturan waktu (timing)
g.      System informasi kurang mendukung
h.      Perbedaan agenda tujuan dan actor
i.        Dukungan yang berksinambungan














KESIMPULAN






1.      Peran politik yang dibuat oleh Kementerian Agama Kota Yogyakarta dalam mencapai tujuannya antara lain sebagai berikut:
a)      Setiap kebijakan yang dibuat berguna untuk kemajuan dan peningkatan kualitas dari Kemenag Kota Yogyakarta itu sendiri.
b)      Dengan adanya kebijakan yang dibuat ataupun direncanakan, diharapkan lembaga-lembaga yang dinaungi oleh Kemenag Kota Yogyakarta mampu bersaing atau memunculkan tajinya ke khalayak umum sebagai suatu lembaga pendidikan yang benar-benar diperhitungkan.
c)      Semua yang direncanakan jika dikaitkan dengan aspek politik adalah Kementerian Agama Kota Yogyakarta pada setiap aspek lembaga pendidikan yang dikelola mulai dari raudhatul athfal hingga perguruan tinggi benar-benar mampu bersaing di setiap tingkatannya, sehingga dengan tujuan tersebut akan ada prestasi tersendiri yang akan didapati oleh Kemenag Kota Yogyakarta tersebut.
d)     Jika selama ini lembaga pendidikan yang dinaungi oleh Kementerian Agama tidak terlalu banyak berbicara dalam aspek pengetahuan umum, salah satu politik dan tujuan dari pendidikan yang dibuat oleh Kemenag adalah dengan cara memperhatikan pengetahuan umum lebih baik lagi dengan diimbangi oelh pendidikan-pendidikan keagamaan
e)      Inti dari politik kebijakan yang dibuat oleh khususnya Kemenag Kota Yogyakarta agar benar-benar bisa meningkatkan level pendidikan agama di mata masyarakat sehingga masyarakat tiadak akan berpikir panjang lagi untuk memakai ataupun menggunakan jasa dari lembaga pendidikan yang dinaungi oleh kementerian agama itu sendiri khususnya Kemenag Kota Yogyakarta dengan penyeimbangan pengetahuan umum dan pendidikan keagamaan
2.      Program Pendidikan Islam di Kota Yogyakarta dilakukan melalui sejumlah kegiatan strategis sebagai berikut:
a)      Meningkatkan akses dan mutu Pendidikan anakusiadini (PAUD)
b)      Meningkatkan akses dan mutu Pendidikan dasar-menengah (wajibbelajar 12 tahun)
c)      Meningkatkan kualitas guru dan tenagakependidikan
d)     Meningkatkan layanan Pendidikan keagamaan yang berkualitas
e)      Meningkatkan kualitas Pendidikan Agama pada satuan Pendidikan umum untuk memperkuat pemahaman dan pengalaman untuk membina akhlak mulia dan budi pekerti luhur
3.         Implementasi Kementerian Agama Kota Yogyakarta dalam Pengembangan Pendidikan Islam
a)Meningkatkan akses dan mutu Pendidikan anak usia dini (PAUD)
b)  Meningkatkan akses dan mutu Pendidikan dasar-menengah (wajibbelajar 12 tahun)
c)Meningkatkan kualitas guru dan tenaga kependidikan
d)  Meningkatkan layanan Pendidikan keagamaan yang berkualitas
e)Meningkatkan kualitas Pendidikan Agama pada satuan Pendidikan umum untuk memperkuat pemahaman dan pengalaman untuk membina akhlak mulia dan budi pekerti luhur

4.      Dalam implementasi kebijakan kementerian agama Kota Yogyakarta terdapat berbagai hambatan-hambatan yang dapat menghambat.
a)         Hambatan politik, ekonomi dan lingkungan (Kenakalan Remaja)
b)         Kelemahan institusi
c)         Ketidakmampuan sumberdaya manusia (SDM) dibidang teknis dan administrative
d)        Kekurangan dalam bantuanteknis
e)         Kurangnya desentralisasi dan partisipasi
f)          Pengaturan waktu (timing)
g)         System informasi kurang mendukung
h)         Perbedaan agenda tujuan dan actor
i)           Dukungan yang berksinambungan

0 Response to "PERAN KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ISLAM"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel